BAB IV
PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL
4.1
Pengertian Bank Umum Konvensional
Bank umum konvensional merupakan bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional,
Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki
fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam
menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur - unsur pemerataan pembangunan dan hasil
- hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional untuk
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Bank umum adalah lembaga keuangan yang memberikan
jasa-jasa keuangan dan mempunyai peran yang penting dalam perekonomian. Pengelolaan
bank membutuhkan adanya keterpaduan antara dua kepentingan atau tujuan. Bank
sebagai lembaga yang mencari keuntungan, juga harus mempertimbangkan masalah
keamanan dan likuiditas. Semakin likuid sebuah aset akan semakin kecil yang
bisa dihasilkan oleh aset tersebut. Bank harus mempertimbangkan trade off
antara likuiditas dan profitabilitasnya.
Dalam pengelolaan bank harus
dipertimbangkan jangka waktu dan mempertimbangkan tujuan yang akan dicapai baik
tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang. Jangka pendek bank bertujuan
untuk memelihara likuiditasnya sedangkan jangka panjang bank bertujuan untuk
mencari keuntungan. Pencapaian tujuan bank baik jangka pendek maupun jangka
panjang ditentukan oleh beberapa faktor falsafah yang dipakai oleh bank tersebut
yaitu biaya minimum, dan faktor lain. Dalam pengelolaan bank falsafah yang
dianut ada 2 macam yaitu pola agresif dan pola konservatif. Pola agresif lebih
menekankan pada tujuan pencapaian keuntungan, lebih menyukai adanya resiko
sedangkan pola konservatif lebih menyukai tidak adanya resiko sehingga
likuiditas bank akan aman. Dalam hal ini bank lebih menekankan pada penggunaan
dana intern daripada mengandalkan pinjaman dari luar. Pola konservatif lebih
mengutamakan keamanan daripada profitabilitasnya.
Perbedaan
antara rekening yang bisa dikendalikan dan yang tidak bisa dikendalikan yaitu :
Rekening Yang Bisa Dikendalikan
|
Rekening Yang Tidak Bisa Dikendalikan
|
-
Rekening deposito
-
Surat berharga jangka pendek
-
Bank dapat mengatur kapan sebaiknya
membeli surat berharga dan berapa banyak.
|
-
Simpanan para nasabah
-
Pinjaman para nasabah
-
Cek yang akan diuangkan
-
Tidak dapat dikendalikan oleh bank
kapan akan dilakukan penarikan dana oleh para nasabah dan berapa banyak
nasabah yang akan menabung.
|
Adapun usaha
bank meliputi :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan
tabungan,
2.
Memberikan kredit,
3.
Menerbitkan surat pengakuan hutang,
4.
Membeli, menjual / menjamin atas risiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya,
5.
Memindahkan uang baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Sumber : http://www.scribd.com.
Bank-Konvensional
BAB
V
PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH
5.1 Pengertian Bank Umum Syariah
Bank Syariah adalah sistem perbankan
yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan syariah. Falsafah dasar
perbankan syariah mengacu pada ajaran agama islam yang bersumber pada
al-qur’an, alhadist dan al-ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar untuk
mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat untuk mencapai kebahagiaan lahir
dan batin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan
juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat. Kegiatan usaha bank syariah sudah
diatur oleh UU Republik Indonesia No. 10 1998 tentang perubahan atas UU No. 07
1992 tentang perbankan.
Perbedaan antara bank
konvensional dan bank syariah yaitu :
1. Akad
dan Aspek Legalitas
Akad yang dilakukan dalam bank syariah memiliki konsekuensi duniawi
danukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Nasabah
seringkali berani melanggar kesepakatan yang telah dilakukan bila hukum itu
hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian
tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Setiap akad
dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun
ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad.
2. Lembaga Penyelesai
Sengketa.
Penyelesaian perselisihan antara bank dan nasabah pada
perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional. Kedua belah pihak pada
perbankan syariah tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi
menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Lembaga yang
mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal
dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara
bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
3. Struktur Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank
konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat
membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya
Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi operasional bank dan
produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah Dewan Pengawas Syariah
biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal
ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan
Pengawas Syariah. Karena itu biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah
dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas
Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
4. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
Bisnis dan usaha yang dilaksanakan bank syariah, tidak
terlepas dari kriteria syariah. Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak
akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan.
Terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan. Tidak semua proyek atau objek
pembiayaan dapat didanai melalui dana bank syariah, namun harus sesuai dengan
kaidah-kaidah syariah.
5. Lingkungan dan Budaya Kerja
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja
yang sesuai dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq,
harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim
yang baik, selain itu karyawan bank syariah harus professional ( fathanah ),
dan mampu melakukan tugas secara team dimana informasi merata diseluruh
fungsional organisasi.
BAB
VI
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA
PENSIUN
6.1 Pengertian Asuransi
Asuransi merupakan suatu sistem atau
bisnis yang memberikan perlindungan finansial untuk jiwa, properti, kesehatan.
Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian - kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
6.2
Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus
berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar asuransi tersebut dapat digunakan
sebaik mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi yang sedang terjadi.
Berikut
10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1.
Prinsip Tauhid
2.
Prinsip Keadilan
3.
Prinsip Tolong Menolong
4.
Prinsip Kerjasama
5.
Prinsip Amanah
6.
Prinsip Saling Ridha
7.
Prinsip Menghindari Maisir.
8.
Prinsip Menghindari Riba
9.
Prinsip Menghindari Gharar
10.
Prinsip Menghindari Risywah
6.3 Dana Pensiun
Di Indonesia ada 3
jenis dana pensiun yaitu :
1. Dana
Pensiun Pemberi Kerja
2. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan
3. Dana
Pensiun Berdasarkan Keuntungan
6.4 Manfaat Dana
Pensiun
Ada 3 manfaat dana
pensiun yaitu :
1. Manfaat
Pensiun Normal
2. Manfaat
Pensiun Dipercepat
3. Manfaat
Pensiun Cacat
http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun