Selasa, 15 April 2014

Tugas Softskill

BAB IV
PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL

4.1 Pengertian Bank Umum Konvensional
      Bank umum konvensional merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur - unsur pemerataan pembangunan dan hasil - hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
      Bank umum adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan mempunyai peran yang penting dalam perekonomian. Pengelolaan bank membutuhkan adanya keterpaduan antara dua kepentingan atau tujuan. Bank sebagai lembaga yang mencari keuntungan, juga harus mempertimbangkan masalah keamanan dan likuiditas. Semakin likuid sebuah aset akan semakin kecil yang bisa dihasilkan oleh aset tersebut. Bank harus mempertimbangkan trade off antara likuiditas dan profitabilitasnya.
      Dalam pengelolaan bank harus dipertimbangkan jangka waktu dan mempertimbangkan tujuan yang akan dicapai baik tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang. Jangka pendek bank bertujuan untuk memelihara likuiditasnya sedangkan jangka panjang bank bertujuan untuk mencari keuntungan. Pencapaian tujuan bank baik jangka pendek maupun jangka panjang ditentukan oleh beberapa faktor falsafah yang dipakai oleh bank tersebut yaitu biaya minimum, dan faktor lain. Dalam pengelolaan bank falsafah yang dianut ada 2 macam yaitu pola agresif dan pola konservatif. Pola agresif lebih menekankan pada tujuan pencapaian keuntungan, lebih menyukai adanya resiko sedangkan pola konservatif lebih menyukai tidak adanya resiko sehingga likuiditas bank akan aman. Dalam hal ini bank lebih menekankan pada penggunaan dana intern daripada mengandalkan pinjaman dari luar. Pola konservatif lebih mengutamakan keamanan daripada profitabilitasnya.
Perbedaan antara rekening yang bisa dikendalikan dan yang tidak bisa dikendalikan yaitu :
Rekening Yang Bisa Dikendalikan
Rekening Yang Tidak Bisa Dikendalikan
-    Rekening deposito
-    Surat berharga jangka pendek
-    Bank dapat mengatur kapan sebaiknya membeli surat berharga dan berapa banyak.
-    Simpanan para nasabah
-    Pinjaman para nasabah
-    Cek yang akan diuangkan
-    Tidak dapat dikendalikan oleh bank kapan akan dilakukan penarikan dana oleh para nasabah dan berapa banyak nasabah yang akan menabung.

Adapun usaha bank meliputi :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan,
2.      Memberikan kredit,
3.      Menerbitkan surat pengakuan hutang,
4.      Membeli, menjual / menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya,
5.      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

Sumber : http://www.scribd.com. Bank-Konvensional







BAB V
PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH
5.1 Pengertian Bank Umum Syariah
       Bank Syariah adalah sistem perbankan yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan syariah. Falsafah dasar perbankan syariah mengacu pada ajaran agama islam yang bersumber pada al-qur’an, alhadist dan al-ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat. Kegiatan usaha bank syariah sudah diatur oleh UU Republik Indonesia No. 10 1998 tentang perubahan atas UU No. 07 1992 tentang perbankan.
Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yaitu  :
1.      Akad dan Aspek Legalitas
Akad yang dilakukan dalam bank syariah memiliki konsekuensi duniawi danukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Nasabah seringkali berani melanggar kesepakatan yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad.

2.      Lembaga Penyelesai Sengketa.     
Penyelesaian perselisihan antara bank dan nasabah pada perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional. Kedua belah pihak pada perbankan syariah tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.

3.      Struktur Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.

4.      Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
Bisnis dan usaha yang dilaksanakan bank syariah, tidak terlepas dari kriteria syariah. Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan. Tidak semua proyek atau objek pembiayaan dapat didanai melalui dana bank syariah, namun harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.

5.      Lingkungan dan Budaya Kerja
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sesuai dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik, selain itu karyawan bank syariah harus professional ( fathanah ), dan mampu melakukan tugas secara team dimana informasi merata diseluruh fungsional organisasi.









BAB VI
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
6.1 Pengertian Asuransi
      Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial untuk jiwa, properti, kesehatan. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian - kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
6.2 Pengelolaan Asuransi
      Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar asuransi tersebut dapat digunakan sebaik mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi yang sedang terjadi.
Berikut 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1.      Prinsip Tauhid
2.      Prinsip Keadilan
3.      Prinsip Tolong Menolong
4.      Prinsip Kerjasama
5.      Prinsip Amanah
6.      Prinsip Saling Ridha
7.      Prinsip Menghindari Maisir.
8.      Prinsip Menghindari Riba
9.      Prinsip Menghindari Gharar
10.  Prinsip Menghindari Risywah
6.3 Dana Pensiun
Di Indonesia ada 3 jenis dana pensiun yaitu :
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan
3.      Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
6.4 Manfaat Dana Pensiun
Ada 3 manfaat dana pensiun yaitu :
1.      Manfaat Pensiun Normal
2.      Manfaat Pensiun Dipercepat
3.      Manfaat Pensiun Cacat

                  http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar