Selasa, 24 April 2012

Tugas Pancasila 6


SEJARAH PEMBENTUKAN PANCASILA

          Penyusunan UUD 1945 dan perumusan Dasar Negara kita yaitu Pancasila berlangsung pada bagian akhir Jaman Penjajahan Jepang. Sebelum itu perlu kita ketahui, bahwa Pemerintah Hindia Belanda yang menjajah Indonesia selang beratus – ratus tahun lamanya pada tanggal 8 Maret 1942 telah menyerah kalah kepada tentara Jepang yang menyerbu Indonesia. Semenjak tanggal itu seluruh daerah Hindia Belanda berada di bawah kekuasaan Tentara Jepang sebagai “Terra Bellica” ( Daerah Perang ) karena penduduk Jepang ( Accupaticbelli ) dan sejak itu pula habislah masa penjajahan Belanda di Tanah Air Indonesia, namun dimulai pula masa penjajahan Pemerintah Militer Jepang di Indonesia.
          Dalam rangka merangkul bangsa – bangsa Asia yang negerinya mereka duduki, orang Jepang telah memberikan “kemerdekaan” kepada bangsa Birma dan bangsa Filipina. Kedua bangsa ini didahulukan, karena negerinya merupakan front terdepan : Bima untuk menghadapi Inggris, sedangkan Filipina untuk menghadapi Amerika Serikat. Tetapi Indonesia agak lambat akan diberi hadiah “kemerdekaan” karena Indonesia ternyata tidak jadi merupakan front menghadapi Australia.
          Kepada bangsa Indonesia pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koiso atas nama Pemerintahan Jepang telah mengeluarkan janji politik “kemerdekaan Indonesia dikemudian hari” (yang menurut rencana akan diberi pada tanggal 24 Agustus 1945). Hal ini dilakukan dalam rangka tahap akhir strateginya tatkala kekalahan sudah diambang pintu sehingga memerlukan dukungan dalam usaha perangnya. Menurut strategi itu, mereka akan mengadakan pertahanan terakhir di Indonesia dan bertolak dari situ akan berusaha memperoleh perdamaian yang merupakan hasil negosiasi.

A.  Pembentukan BPUPKI
Dalam rangka janji politik pemberian “kemerdekaan”, maka pada tanggal 29 April 1945 Pemerintah Militer Jepang di Indonesia telah membentuk suatu Badan yang diberi nama “Dokuritsu Junbi Cosakai” atau Badan Penyeledik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945 dilantik oleh Tentara keenambelas Jepang di Jawa, Letnan Jendral Kumakici Harada.
Tujuan atau tugas dari BPUPKI ialah menyelidiki hal – hal yang penting mengenai kemerdekaan Indonesia serta menyusun berbagai rencana yang penting untuk kemudian mempersiapkan serta memberikan segala sesuatu sebagai bahan untuk diperbincangkan kepada suatu Badan lain yang kemudian akan dibentuk yang akan bertugas mengambil keputusan tentang bahan yang mengenai kemerdekaan itu.
Susunan keanggotaan BPUPKI adalah sebagai berikut :
Ketua                          :  Dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat
Ketua Muda        :  Raden Pandji Soeroso ( merangkap Kepala Kantor atau Kepala Sekretariat )
Ketua Muda      :  Ichibangase ( tidak aktif )
Anggota lainnya sebanyak 60 orang bangsa Indonesia, diantaranya 4 orang keturunan Cina, seorang keturunan Belanda dan seorang lagi keturunan Arab.
BPUPKI terdiri dari dua bagian, yaitu :
       I.      Bagian Perundingan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat.
    II.      Bagian Tata Usaha diketuai oleh Raden Pandji Soeroso dan wakilnya Mr. A. G. Pringgodigdo.
Masa Sidang Ke – I : 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945
Pada sidang pertama dalam kata pembukaanny, ketua Dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat meminta pandangan para anggota mengenai dasar Negara Indonesia Merdeka yang akan dibentuk. Ternyata ada tiga anggota yang memenuhi permintaan Ketua yakni secara khusus membicarakan dasar negara.
Konsep – konsep Dasar Negara yang mereka ajukan adalah sebagai berikut :
1.     Mr. Muh. Yamin ( 29 Mei 1945 )
a.     Peri Kebangsaan
b.     Peri Kemanusiaan
c.      Peri Ketuhanan
d.     Peri Kerakyatan
e.      Kesejahteraan  Rakyat
Ini dikemukan beliau secara lisan, selanjutnya beliau mengajukan rumusan tertulis sebagai berikut :
1.     Ketuhanan Yang Maha Esa
2.     Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.     Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2.     Prof. Dr. Supomo ( 31 Mei 1945 )
1.     Persatuan
2.     Kekeluargaan
3.     Keseimbangan Lahir dan Batin
4.     Musyawarah
5.     Keadilan Rakyat
3.     Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
1.     Kebangsaan
2.     Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3.     Mufakat atau Demokrasi
4.     Kesejahteraan Sosial
5.     Ketuhanan Yang Maha Esa
Konsep Dasar Negara ini oleh beliau atas petunjuk teman seorang ahli bahasa dinamakan : Panca Sila.
Panca Sila ini oleh beliau dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu :
1.     Socio-Nationalisme
2.     Socio-Democtratie
3.     Ke-Tuhanan
Selanjutnya Tri Sila dapat diperas menjadi Eka Sila, yaitu : Gotong Royong.
Setelah selesai persidangan pertama BPUPKI, rupa-rupanya telah dibentuk suatu Panitia Kecil (8 Anggota) di bawah pimpinan Bung Karno. Lengkapnya adalah sebagai berikut :
1.     Bung Karno
2.     Bung Hatta
3.     Sitardjo Kartohadikusumo
4.     Wachid Hasjim
5.     Ki Bagus Hadikusumo
6.     Otto Iskandardinata
7.     Muh. Yamin
8.     A. A Maramis

     Panitia kecil ini beertugas menampung saran-saran, usul-usul dan konsepsi-konsepsi para anggota yang oleh Ketua telah diminta untuk diserahkan melalui Sekretariat.
     Pada rapat pertama persidangan ke-II BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 Panitia Kecil ini diminta laporan oleh Ketua Radjiman yang telah pula dipenuhi oleh ketuanya, Bung Karno.
     Panitia Kecil, seperti yang dilaporkan oleh ketuanya, pada tanggal 22 Juni mengambil prakarsa untuk mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI, yang sebagian diantaranya sedang menghadiri sidang Cuo Sangin (sebuah badan penasehat yang dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang). Pertemuan itu oleh Bung karno ditugaskan merupakan “rapat pertemuan antara Panitia Lecil dengan anggota-anggota Dokuritsu Junbi Cosakai” Pada pertemuan itu telah ditampung lebih lanjut saran-saran dan usul-usul lisan dari pihak anggota BPUPKI.
Pertemuan itulah yang telah membentuk sebuah panitia kecil lain, yang kemudian terkenal dengan sebutan “Panitia Sembilan”, yang terdiri dari :
1.     Ir. Soekarno
2.     Drs. Moh. Hatta
3.     Mr. A. A. Maramis
4.     Abikusno Tjokrosujoso
5.     H. Agus Salim
6.     Mr. Achmad Subarjo
7.     K. H. Wachid Hasjim
8.     Abdulkahar Yamin



     Panitia ini dibentuk karena kebutuhan untuk mencari modus antara apa yang disebut “golongan Islam” dengan apa yang disebut “golongan Kebangsaan” mengenai soal agama dan negara. Persoalan ini rupa-rupanya sudah timbul selama persidangan pertama, dan mungkin sudah sebelumnya juga. Panitia berhasil mencapai modus itu yang diberi bentuk suatu rancangan pembukaan hukum dasar. Inilah yang terkenal dengan nama yang diberikan oleh Muh. Yamin yakni “Piagam Jakarta” (22 Juni 1945). Dalam Piagam Jakarta termasuk pula konsepsi rumusan dasar negara, yang berbunyi sebagai berikut :
1.     Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bago pemeluk-pemeluknya
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya-waratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Panitia Sembilan, yaitu Piagam Jakarta diterima baik dan diserahkan oleh Panitia Kecil dan dilaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.








Masa Sidang Ke-II : 10 Juli 1945 – 16 Juli 1945
Dalam persidangan ke-II dibentuk sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang beranggotakan 19 orang sebagai berikut :
1.     Ir. Soekarno
2.     A. A. Maramis
3.     Otto Iskandardinata
4.     Poeroeboyo
5.     H. Agus Salim
6.     Achmad Subarjo
7.     Supomo
8.     Maria Ulfah Santoso
9.     Wachid Hasjim
10.            Parade Harahap
11.            Laturhary
12.            Susanto Tirtiprodjo
13.            Sartono
14.            Wongsonegoro
15.            Wuryaningrat
16.            Singgih
17.            Tang Eng Hoa
18.            Husein Djojodiningrat
19.            Sukiman
Kepada Panitia inilah segala persoalan undng-undang dasar termasuk soal pembukaan atau preambulenya.


     Dalam rapatnya pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat menyetujui isi preambule yang diambil dari Piagam Jakarta. Selanjutnya dibentuk sebuah “Panitia kecil perancang undang-undang dasar”, yang bertugas menyusun Undang-Undang Dasarnya sendiri (Batang Tubuh).
Anggotanya adalah sebagai berikut :
1.     Prof. Dr. Supomo (Ketua)
2.     Wongsonegoro
3.     Achmad Subardjo
4.     Maramis
5.     Singgih
6.     Agus Salim
7.     Sukiman
Dua hari kemudian, pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil ini telah dapat melaporkan hasil kerjanya kepada Sidang lengkap Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, kemudian dibentuk pula “panitia penghalus bahasa”, yang terdiri dari :
1.     Husein Djojodiningrat
2.     Agus Salim
3.     Supomo
Tugasnya untuk menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan undang-undang dasar yang sudah dibahas itu.
     Pada tanggal 14 Juli 1945 rapat pleno BPUPKI dalam rangka persidangan ke-II dilanjutkan untuk menerima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Bung Karno selaku ketua melaporkan tiga hasil Panitia, yakni :

1.     Pernyataan Indonesia Merdeka
2.     Pembukaan Undang-Undang Dasar
3.     Undang-Undang Dasar-nya sendiri (Batang Tubuh)
     Setelah melalui pembahasan yang mendalam dalam rapat-rapat pleno tanggal 14, 15 dan 16 Juli 1945 dengan mengalami perubahan-perubahan yang disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang Dasar diterima seluruhnya oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945.















B. Pembentukan PPKI

     Dengan selesainya BPUPKI , menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar, maka selesailah sudah tugas dari Badan tersebut (Dokuritsu Junbi Cosakai).
     Bersamaan dengan keadaan perang yang makin memburuk bagi pihak Jepang dan sebelum Jepang menyerah, pemerintah Jepang di Indonesia membubarkan BPUPKI dan pada tanggal 9 Agustus 1945 membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dalam bahasa Jepang disebut “Dokuritsu Junbi Linkai”. PPKI yang beranggotakan 21 orang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil Ketua Drs. Moh. Hatta, sebelum PPKI dapat bekerja, Jepang setelah mengalami kejatuhan Bom Atom di Nagasaki dan Hiroshima menyerah kalah pada Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945.
     Pada tanggal 17 Agustus 1945, Bangsa Indonesia menyatakan Kemerdekaannya dengan suatu Proklamasi. Sehari kemudian, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI yang dinyatakan sebagai Badan Nasional yang terlebih dahulu ditambah anggotanya dengan 6 orang menjadi 27 anggota mengadakan sidangnya yang pertama.
Pada sidang pertama itu telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut :
1)    Menetapkan dan mensyahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang disusun oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945.
2)    Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar     1945, yaitu Batang Tubuh yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari Rancangan Undang-Undang Dasar pada tanggal 16 Juli 1945.
3)    Memilih ketua PPKI Ir. Soekarno dan Wakil Ketua PPKI Drs. Moh. Hatta masing-masing menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
4)    Ditetapkan pula, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah komite nasional.
Perlu diketahui, bahwa sila pertama Pancasila yang termaktub dalam Rancangan Pembukaan UUD yang diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 yang berasal dari Piagam Jakarta yang berbunyi : Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat islam bagi pemeluk-pemeluknya, pada tanggal 18 Agustus 1945 diubah bunyinya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan tersebut adalah disebabkan adanya keberatan dari Bangsa Indonesia di wilayah Timur yang beragama Nasrani.
Dengan demikian rumusan yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dari Pancasila adalah sebahai berikut :
1.     Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.     Persatuan Indonesia.
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang kedua dan memutuskan mengenai :
1.     Hal-hal yang memerlukan perhatian (Pembagian wilayah Indonesia dalam 8 Provinsi, dan tiap-tiap Provinsi dibagi dalam Keresidenan-Keresidenan); Panitia Otto Iskandar Dinata.
2.     Pembentukan departemen-departemen pemerintahan; Panitia Subardjo.
3.     Pembentukan Partai; Diserahkan kepada Ketua.
4.     Penjelasan UUD (GBHN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar