Selasa, 15 April 2014

Tugas Softskill

BAB IV
PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL

4.1 Pengertian Bank Umum Konvensional
      Bank umum konvensional merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur - unsur pemerataan pembangunan dan hasil - hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
      Bank umum adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan mempunyai peran yang penting dalam perekonomian. Pengelolaan bank membutuhkan adanya keterpaduan antara dua kepentingan atau tujuan. Bank sebagai lembaga yang mencari keuntungan, juga harus mempertimbangkan masalah keamanan dan likuiditas. Semakin likuid sebuah aset akan semakin kecil yang bisa dihasilkan oleh aset tersebut. Bank harus mempertimbangkan trade off antara likuiditas dan profitabilitasnya.
      Dalam pengelolaan bank harus dipertimbangkan jangka waktu dan mempertimbangkan tujuan yang akan dicapai baik tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang. Jangka pendek bank bertujuan untuk memelihara likuiditasnya sedangkan jangka panjang bank bertujuan untuk mencari keuntungan. Pencapaian tujuan bank baik jangka pendek maupun jangka panjang ditentukan oleh beberapa faktor falsafah yang dipakai oleh bank tersebut yaitu biaya minimum, dan faktor lain. Dalam pengelolaan bank falsafah yang dianut ada 2 macam yaitu pola agresif dan pola konservatif. Pola agresif lebih menekankan pada tujuan pencapaian keuntungan, lebih menyukai adanya resiko sedangkan pola konservatif lebih menyukai tidak adanya resiko sehingga likuiditas bank akan aman. Dalam hal ini bank lebih menekankan pada penggunaan dana intern daripada mengandalkan pinjaman dari luar. Pola konservatif lebih mengutamakan keamanan daripada profitabilitasnya.
Perbedaan antara rekening yang bisa dikendalikan dan yang tidak bisa dikendalikan yaitu :
Rekening Yang Bisa Dikendalikan
Rekening Yang Tidak Bisa Dikendalikan
-    Rekening deposito
-    Surat berharga jangka pendek
-    Bank dapat mengatur kapan sebaiknya membeli surat berharga dan berapa banyak.
-    Simpanan para nasabah
-    Pinjaman para nasabah
-    Cek yang akan diuangkan
-    Tidak dapat dikendalikan oleh bank kapan akan dilakukan penarikan dana oleh para nasabah dan berapa banyak nasabah yang akan menabung.

Adapun usaha bank meliputi :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan,
2.      Memberikan kredit,
3.      Menerbitkan surat pengakuan hutang,
4.      Membeli, menjual / menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya,
5.      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

Sumber : http://www.scribd.com. Bank-Konvensional







BAB V
PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH
5.1 Pengertian Bank Umum Syariah
       Bank Syariah adalah sistem perbankan yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan syariah. Falsafah dasar perbankan syariah mengacu pada ajaran agama islam yang bersumber pada al-qur’an, alhadist dan al-ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat. Kegiatan usaha bank syariah sudah diatur oleh UU Republik Indonesia No. 10 1998 tentang perubahan atas UU No. 07 1992 tentang perbankan.
Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yaitu  :
1.      Akad dan Aspek Legalitas
Akad yang dilakukan dalam bank syariah memiliki konsekuensi duniawi danukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Nasabah seringkali berani melanggar kesepakatan yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad.

2.      Lembaga Penyelesai Sengketa.     
Penyelesaian perselisihan antara bank dan nasabah pada perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional. Kedua belah pihak pada perbankan syariah tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.

3.      Struktur Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.

4.      Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
Bisnis dan usaha yang dilaksanakan bank syariah, tidak terlepas dari kriteria syariah. Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan. Tidak semua proyek atau objek pembiayaan dapat didanai melalui dana bank syariah, namun harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.

5.      Lingkungan dan Budaya Kerja
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sesuai dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik, selain itu karyawan bank syariah harus professional ( fathanah ), dan mampu melakukan tugas secara team dimana informasi merata diseluruh fungsional organisasi.









BAB VI
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
6.1 Pengertian Asuransi
      Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial untuk jiwa, properti, kesehatan. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian - kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
6.2 Pengelolaan Asuransi
      Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar asuransi tersebut dapat digunakan sebaik mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi yang sedang terjadi.
Berikut 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1.      Prinsip Tauhid
2.      Prinsip Keadilan
3.      Prinsip Tolong Menolong
4.      Prinsip Kerjasama
5.      Prinsip Amanah
6.      Prinsip Saling Ridha
7.      Prinsip Menghindari Maisir.
8.      Prinsip Menghindari Riba
9.      Prinsip Menghindari Gharar
10.  Prinsip Menghindari Risywah
6.3 Dana Pensiun
Di Indonesia ada 3 jenis dana pensiun yaitu :
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan
3.      Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
6.4 Manfaat Dana Pensiun
Ada 3 manfaat dana pensiun yaitu :
1.      Manfaat Pensiun Normal
2.      Manfaat Pensiun Dipercepat
3.      Manfaat Pensiun Cacat

                  http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun

Kamis, 20 Maret 2014

PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK : BANK SENTRAL


BAB III
PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK
BANK SENTRAL

Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri atau usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya. Lembaga keuangan adalah semua badan yang melakukan aktivitasnya di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam masyarakat. Di Indonesia lembaga keuangan dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank ( asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan ).
1.      Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi Bank dalam perekonomian adalah :
a)      Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindah bukuan atau yang sering disebut dengan kliring. Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b)      Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Hal ini memungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa – jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang sangat di kenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran – setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas – fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, contohnya kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik lainnya.
c)      Penghimpun Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga – lembaga keuangan lainnya. Dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak – pihak yang membutuhkan utamanya melalui penyaluran kredit.
d)     Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan memperlancar transaksi internasional baik transaksi barang / jasa maupun transaksi modal. Kesulitan – kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter di masing – masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi – transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak – pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat dan murah.
e)      Penyimpanan Barang – Barang Berharga
Penyimpanan barang berharga merupakan salah satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa yang sering disebut safety box atau safe deposit box. Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat berharga.
f)       Pemberian Jasa – Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa – jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas contohnya kita sudah dapat membayar listrik, telepon, membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm dan membayar gaji pegawai.

 2.      Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga Keuangan Non Bank merupakan perusahaan atau badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pengumpulan modal investasi, yang meliputi asuransi, dana pensiun, sewa guna, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 1967 tentang bank sentral yang dimaksud dengan bank sentral adalah Bank Indonesia. Bank sentral adalah bank yang mempunyai hak monopoli untuk mencetak dan mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara.

Dimana tugas pokok bank sentral di Indonesia adalah :
a)      Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b)      Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Berikut peranan bank sentral perekonomian :
a)      Sebagai bank untuk bank – bank lainnya ( Bankers Bank )
b)      Sebagai bank pemerintah
c)      Mengawasi bank – bank dan lembaga keuangan
d)     Mencetak uang dan penyediaan uang bagi perekonomian
e)      Mengatur pasar uang dan pasar modal

 Contoh Peran Lembaga Keuangan Non Bank :
- Perum Pegadaian
- Perusahaan Asuransi
- Koperasi Simpan Pinjam 
- Dana Pensiun

Contoh Peran Lembaga Keuangan Bank :
- Bank Indonesia




Selasa, 18 Maret 2014

KONSEP DASAR EKONOMI MONETER


BAB I
KONSEP DASAR EKONOMI MONETER


1.1 Pengertian Ekonomi Moneter
      Ekonomi moneter adalah bagian dari ilmu ekonomi yang secara khusus mempelajari tentang sifat, fungsi dan peranan serta pengaruh uang terhadap aktifitas perekonomian pada sebuah negara. Sedangkan ilmu ekonomi moneter adalah ilmu ekonomi yang mempelajari masalah – masalah yang ada kaitannya dengan uang, lembaga keuangan, atau kredit. Oleh karena itu ekonomi moneter sangat penting karena dapat diketahui bagaimana proses penciptaan uang di masyarakat, tingkat bunga, serta sistem kebijakan moneter dan sistem pembayaran internasional.

1.2 Konsep Dasar Ekonomi Moneter
      Adapun dalam konsep dasar ekonomi moneter digolongkan menjadi 2 yaitu :
1) Konsep dasar ekonomi moneter konvensional adalah sebuah konsep dimana pada ekonomi konvensional menggunakan tingkat suku bunga sebagai salah satu instrumen utama dalam kebijakan moneter. Tetapi tingkat suku bunga yang dipakai pada konsep ini justru dilarang dalam sistem ekonomi syariah karena sistem bunga dianggap sama dengan riba yaitu suatu tambahan yang disyaratkan secara sepihak di awal perjanjian.
Dalam konsep dasar ekonomi moneter konvensional terdapat tujuan dari pemegang uang yang terdiri dari 3 keinginan yaitu :
            a)   Tujuan transaksi digunakan dalam rangka membayar pembelian yang akan mereka lakukan.
            b)  Tujuan berjaga – jaga digunakan untuk mengantisipasi kerugian yang sewaktu - waktu akan 
                 timbul di masa yang tidak teduga ataupun di masa yang akan datang.
            c)  Tujuan spekulasi digunakan apabila suatu saat nanti tingkat bunga yang berlaku tersebut sangat menguntungkan dibandingkan dengan investasi sehingga banyak masyarakat yang mendepositokan uangnya.
Dalam pandangan kebijakan moneter konvensional bunga ( interest ) ini menjadi hal yang sangat dominan bisa dilihat dari fungsi uang dalam kebijakan ekonomi moneter salah satunya adalah tujuan spekulasi.
2) Konsep dasar ekonomi moneter syariah memandang uang sebagai alat tukar, hal itu memempresentasikan kekuatan daya beli yang dianggap sebagai satu – satunya fungsi uang. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi syariah digunakan tingkat pengembalian syariah dari kegiatan ekonomi sebagai instrumen intermediari. Dalam pandangan kebijakan moneter syariah sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku bunga. Bahkan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin kebijakan moneter dilaksanakan tanpa menggunakan instrumen bunga sama sekali.